News

KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu dan Sekda Riau sebagai Saksi

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Hulu Ade Agus Hartanto (AAH) hingga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi (SA) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama AAH selaku Bupati Indragiri Hulu hingga SA selaku Sekda Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya dari berbagai unsur pejabat daerah, ASN, hingga pihak swasta. Mereka di antaranya berasal dari dinas-dinas di lingkungan Pemprov Riau, pejabat perencanaan daerah, hingga unsur organisasi masyarakat.

Pemanggilan para saksi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Marjani (MJN) dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Dari rangkaian proses tersebut, sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat daerah dan tenaga ahli gubernur.

Pada 9 Maret 2026, KPK juga menetapkan ajudan Gubernur Riau, Marjani, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: